Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Sepanjang Januari hingga Desember 2020 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kota Bontang tercatat sebanyak 57 kasus. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2019 lalu, terdapat 65 kasus serupa.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Bontang, Ahmad Yani, saat ditemui reporter Kaltimoke.co.id di ruangannya Jl Juanda No 36, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Senin (21/12/2020).
“Lebih banyak diakibatkan puntung rokok,” sebutnya.
Lanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi faktor karhutla. Diantaranya cuaca ekstrem, dimana terkadang dipicu oleh gesekan antara ranting kering dengan ranting kering lainnya. Kemudian, bencana yang tidak disengaja dan disengaja oleh manusia.
“Contohnya yang tidak disengaja adalah puntung rokok yang dibuang sembarangan, sedangkan yang disengaja yaitu membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Masih dalam penjelasan, Ahmad Yani mengatakan, di Kalimantan Timur (Kaltim), Bontang satu-satunya yang mempidanakan pelaku karhutla.
“Tahun ini ada 1 yang dipidanakan, tahun lalu juga 1. Jadi selama 2 tahun, ada 2 kasus pidana karena karhutla. Sebab sengaja melakukan pengrusakan lingkungan,” bebernya.
Adapun pihaknya rutin melakukan pendekatan kepada pemilik dan pekerja lahan. Agar kiranya jika membuka lahan dilakukan dengan benar, yakni membuat batasan-batasan sebelum membakar lahan.
Untuk diketahui, terdapat 3 aturan Undang-Undang (UU) yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan. Yaitu, UU No 41 Thn 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. (**)