Tergiur Hape COD, Pelaku Nekat Lukai Korban Hingga Sekarat

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Tersangka pelaku penganiayaan seorang wanita paruh baya di Bontang Lestari (Bonles) tepatnya, Jl Pramuka I dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kini mendekam di balik jeruji besi.

Hal itu terungkap saat Polisi Resor (Polres) Bontang mengadakan konferensi pers di halaman mako Polres Bontang, Kamis (17/12/2020).

ALD ditangkap Satuan Team Resersse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang dibantu Team Eagle Polsek Bontang Utara di rumahnya Jl Pramuka Bonles, Kecamatan Bontang Selatan, tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (16/12/2020) sekira pukul 14.30 WITA.

Pemuda 21 tahun tersebut nekat melakukan aksinya lantaran tergoda Handphone (HP) YS. Dimana sebelum bertemu pelaku sempat bernegosiasi dengan korban untuk membeli smartphone ibu yang berasal dari Bontang Baru itu.

“Harga awalnya Rp4 juta. Tapi ditawar pelaku Rp3,2 juta, akhirnya mereka mengatur waktu melakukan Cash On Delivery (COD),” ungkap Kepala Polres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo dalam konperensinya.

Saat transaksi, ALD hanya membawa uang tunai sebesar Rp600 ribu. Ia lalu mengatakan pada YS, uangnya ada pada orangtuanya yang berada di kebun. Kemudian mengajak korban ke dalam kebun tersebut dengan dalih mengambil sisa pembayaran HP.

Lanjut AKBP Hanifa, tersangka kemudian merampas HP korban. Ketika korban melakukan perlawanan dan mencoba berteriak, pelaku lalu mengeluarkan badiknya serta mengancam wanita berusia 36 tahun tersebut.

“Badiknya jatuh, dia mengambil kayu memukul ibu itu berkali-kali hingga mengakibatkan luka robek pada wajah, patah pada rahang dan sebagainya,” terangnya.

Setelah melihat korbannya terkapar, ia kemudian memotong karet stang motor korban agar tidak bisa melakukan pengejaran.

Menerima laporan kejadian tersebut pihak berwajib langsung melakukan pengejaran usai olah TKP dan mengantongi ciri-ciri pelaku. Butuh waktu 2×24 jam, ia langsung dibekuk.

“Sempat melawan jadi anggota langsung tindak tegas. Menembak kakinya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ald disangkakan pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Di akhir konperensi pers, Kapolres Bontang tak lupa berterimah kasih kepada masyarakat dan keluarga korban yang telah membantu menelusuri siapa saja yang terakhir kali bertemu dengan korban.

“Kita lacak Facebooknya sama siapa dia terakhir kali berkomunikasi. Dari situ kita tau siapa pelakunya,” pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *