Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Pemerintah resmi memangkas hari libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020. Secara teknis libur tersebut dikurangi selama 3 hari yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Dengan keputusan ini, pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Penetapan perubahan libur nasional dan cuti bersama dikeluarkan setelah melalui beberapa pertimbangan, salah satunya sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. Serta untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlinawati mengatakan, pemangkasan libur tersebut pun akan diterapkan di Kota Bontang. Tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020 yang tadinya menjadi cuti bersama Idul Fitri 1441 H tahun 2020 batal diberlakukan.
“Perubahan yang keempat ini menghapus cuti bersama penganti hari raya idul fitri 1441 H,” ujarnya saat dihubungi reporter Kaltimoke.co.id pada Senin (7/12/2020).
Kata dia, jadwal libur nasional dan cuti bersama jatuh pada tanggal 24, 25, 26, 27 Desember 2020. Pada 28, 29, 30 beraktifitas atau kerja lagi, kemudian dilanjutkan pada 31 Desember, 1, 2, 3 Januari 2021 mendatang.
Ia pun mengimbau, agar para pegawai tidak bepergian ke luar daerah. Sebab masih dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Sesuai dengan imbauan secara umum, sebaiknya tidak usah bepergian keluar kota, karena ini masih masa pandemi covid,” sebutnya. (**)