Akui Sudah Biasa Urus Surat Ijin Niaga, Tipu Korban Ratusan Juta

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Tim Rajawali bersama Unit 1 Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resort (Polres) Bontang serta Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pada Jumat (4/12/2020).

Penggelapan tersebut berawal saat KM alias Nano warga Jl S Parman Gg 4 RT 29, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda tersebut menawarkan jasa menguruskan surat ijin niaga kepada PT. Arsyi Industri Nusantara pada 12 September 2019 lalu. Namun, hingga kini belum selesai.

Pelaku yang berusia 44 tahun ini mengaku sudah biasa mengurus perijinan niaga. Secara bertahap Nano meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan yang berada di Jl Gelatik Blok Q/12 Perumahan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Tak tanggung-tanggung total kerugian korban sebesar Rp507 juta.

Kapolres Bontang, AKPB Hanifa Martunas Siringoringo melalui AKP Makhfud Hidayat menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di JL Manunggal Gg 17 RT 02, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai, Kota Samarinda.

“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 buku rekening Bank Mandiri dan 1 buku rekening BRI,” ujarnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Siapa temannya dan digunakan untuk apa uang hasil kejahatan tersebut masih pengembangan.

Adapun pelaku dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan, penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *