Nikmat Sesaat, Berujung Jeruji

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Seorang pemuda berinisial MR harus berususan dengan pihak kepolisian. Pasalnya warga Kelurahan Tanjung Laut Indah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur.

“Status keduanya pacaran,” ujar Kepala Kepolisian (Kapolres) Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kepala Satuan Resersse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat saat dihubungi media ini, Kamis (3/12/2020).

Lanjut AKP Makhfud, tersangka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali di rumah pelaku sebulan terakhir, saat kondisi rumah sepi. Sebab, orangtua MR tidak berada di lokasi kejadian karena bekerja di luar daerah.

Hal tersebut terbongkar setelah orangtua korban melihat video di smartphone putrinya. Dimana pelaku dengan korban sedang ngobrol dan bercanda, sementara laki-lakinya tidak mengenakan baju dengan posisi berbaring dan korban duduk di sampingnya.

“Ibunya curiga dan saat ditanya mengaku,” sambungnya.

Setelah menerima laporan dari orangtua korban, tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku saat sedang asik bermain game di salah satu warnet di Kota Bontang, Rabu (2/11/2020).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Barang buktinya juga sudah kita amankan. HP Samsung Galaxy M30S warna putih,” bebernya.

Sementara korban, diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang untuk mendapatkan pendampingan.

“Korban sekarang dalam pendampingan P2TP2A atau sekarang DPPKB,” pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *