Dalam 3 Bulan, 2.114 Orang Melanggar Protokol Kesehatan

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2020 terus digalakkan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bontang.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang Rully Adiputra membeberkan, dalam kurun waktu 3 bulan tercatat sebanyak 2.114 pelanggar prokes terhitung sejak September hingga November 2020.

Pada September tercatat 796 pelanggar, sementara Oktober turun jadi 783 dan pada 30 November mengalami penurunan kembali jadi 535 pelanggar.

“Hal ini membuktikan tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat serta lebih disiplin terhadap prokes yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Rabu (3/12/2020), Jl Jenderal Ahmad Yani.

Lanjutnya, saat razia Tim Satgas banyak menemui pelanggaran di tempat-tempat yang menjadi tongkrongan anak muda. Seperti kafe, angkringan, dan lain-lainnya terutamanya pada saat weekend (akhir pekan). Sejauh ini, pihaknya terus berusaha mengedukasi mereka terlebih pemilik usaha.

Diakuinya, hampir rata-rata menggunakan masker. Hanya saja tidak digunakan seperti seharusnya, banyak yang meletakkan di bawah dagu. Ketika makan dan minum bisa dilepas, tapi jika sudah selesai harus dipakai lagi.

“Nah itu yang banyak diabaikan,” ucap Rully.

Diujung pembicaraan, ia pun mengimbau agar masyarakat terutamanya kawula muda bisa lebih menerapkan hal tersebut. Sebab untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Satpol PP tidak bisa sendiri. Harus ada kerjasama antara semua pihak termasuk masyatakat.

“Intinya saling melindungi,” pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *