Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Pemerintah pusat akhirnya memutuskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membuka sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19 pada semester genap per Januari 2021 mendatang.
Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 4 menteri, yakni Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri).
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud, Saparuddin mengatakan, pihaknya telah siap membuka kembali pembelajaran tatap muka.
“Kita tengah mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan untuk proses belajar mengajar Januari mendatang,” ujarnya saat dihubungi, pada Rabu (25/11/2020) melalui sambungan telepon seluler.
Seperti melakukan screening guru, karyawan sekolah serta lokasi tempat tinggalnya. Ia juga mengatakan harus ada sosialisasi secara virtual sebelum proses belajar mengajar tatap muka aktif kembali.
Selain itu, jam pelajaran juga berbeda dari sebelumnya. Jika sebelum virus ini mewabah masuknya pukul 07.00 Wita, maka ke depan jam masuknya yakni pukul 08.00 Wita, jam pulang pun akan dipercepat.
“Posisi duduk kita beri jarak 1,5 meter. Gurunya tidak boleh pindah-pindah dari kelas satu ke kelas satunya lagi, harus menetap,” bebernya.
Lebih jauh, ia menyatakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) senantiasa harus diterapkan para pendidik. Mengatur tempat bermain anak, memasang informasi tentang Covid-19 dan ketika dari luar daerah wajib Work From Home (WFH).
Masih dalam penjelasan, Saparuddin menegaskan keputusan tersebut bukanlah paksaan. Pihaknya pun menunggu persetujuan orangtua atau wali para anak sekolahan.
“Kalau memang orangtuanya setuju, anaknya bisa kembali sekolah seperti biasa. Tetapi kalau tidak diijinkan, maka bisa melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring,” sebutnya.
Kata Saparuddin, pada pembelajaran tatap muka ini akan dilakukan evaluasi 2 bulan sekali. Tidak semua peserta didik bisa mengikuti pembelajaran tersebut.
“Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yang boleh masuk kelas 5 dan 6, sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) hanya kelas 8 dan 9 saja,” ujarnya.
Jelasnya, Disdikbud akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang apa saja yang dibutuhkan oleh sekolah sebagai penunjang protokol kesehatannya.
“Sebab itu wewenang Satgas untuk memantau para anak didik ini,” tutupnya. (**)