Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memberikan kebijakan atau relaksasi terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penetapan dan Penagihan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Kota Bontang Yanto mengatakan,
batas pembayaran PBB diundur akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Batas pembayaran PBB yang semula berakhir pada tanggal 30 September 2020 diundur sampai 1 Desember 2020,” ujarnya saat ditemui di kantornya Jl MH Thamrin, Bontang Utara pada Selasa (24/11/2020).
Kata dia, ketika hal tersebut dibayar mulai dari Januari sampai 1 Desember 2020 maka Wajib Pajak (WP) tidak akan terkena denda. Tetapi, bila pembayarannya diluar tanggal tersebut maka dikenakan denda sebesar 2 persen dan akan terakumulasi setiap bulan.
Lanjut Yanto, hingga saat ini pihaknya sudah menerima sekitar Rp37,9 miliar pembayaran PBB, jika dipersentasekan jumlah tersebut telah mencapai 94 hingga 95 persen dari yang ditargetkan.
“Jadi, realisasi yang tersisa sebesar Rp2,1 miliar lagi,” sebutnya.
Mewakili Bapenda, dirinya pun berharap tahun ini tetap dapat mencapai target yang dipatok. Pihaknya juga tetap berusaha untuk menyelesaikan walaupun waktunya semakin mepet.
“Kita kan gak ngira nih tahun ini ada wabah, seharusnya kita gelar sosialisasi-sosialisasi ke kelurahan menyampaikan terkait PBB tapi tidak sempat kita lakukan. Hal ini juga berpengatuh terhadap pendapatan,” pungkasnya. (**/adv)