Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Pelaksanaan Sosialisasi Pajak Daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kamis (19/11/2020) resmi ditutup.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, tepatnya mulai Rabu (18/11/2020), sukses dilakukan dengan mengundang 50 peserta pelaku usaha restoran dan rumah makan.
Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang Dasplin, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Cabang Bontang Hanis Purwanto.
Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian mengatakan, pada sesi pertama kegiatan ini diikuti oleh pengusaha restoran dan rumah makan.
“Hari ini sesi kedua, pesertanya dari pengusaha hiburan dan hotel,” jelasnya.
Sigit menambahkan, dalam sosialisasi ini protokol kesehatan harus dilaksanakan untuk membatasi penyebaran Covid-19. Taat terhadap protokol kesehatan harus dilakukan sampai kegiatan berakhir.
“Untuk itu, peserta kita batasi,” ujarnya.
Lanjutnya, ia berharap dengan dilaksanakanya Sosialisasi ini, Wajib Pajak (WP) dapat lebih sadar dan mengetahui tentang pentingnya membayar pajak.
Meski bersifat sedikit memaksa, pihaknya akan tetap melakukan tindakan dengan mengingatkan kepada yang bersangkutan.
“Kita lakukan pemanggilan dulu kekantor, kita berikan pemahaman lebih,” tutup Sigit. (**/adv)