Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bontang melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian menyampaikan, tujuan dari kerjasama yang ditandatangani oleh Wali Kota Neni Moerniaeni tersebut sebagai upaya memenuhi standar pengelolaan BMD secara akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain itu, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan BMD,” ungkapnya, Rabu (18/11/2020).
Sebagai salah satu Perjanjian Kerja Sama (PKS)-nya dengan pihak Bapenda, yakni arahnya banyak ke aset. Seperti bagaimana penggunaan aset daerah, tanah-tanah yang di pakai pihak ketiga. Semua itu perlu aturan, karena masih milik pemkot.
Hal itu menjadi langkah awal memperbaiki aset daerah menjadi lebih baik, akuntabel, tertib dan sebagainya.
Pihaknya pun terus menggali potensi aset yang dapat menjadi sumber pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Galian-galian bawah tanah akan didorong dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda), jadi tidak boleh sembarangan menggali.
“Telkom, Perusahaan Air Mineral (PDAM), Jaringan Gas (Jargas) atau galian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota (PUPRK), ketika menggali semuanya harus dikembalikan seperti semula, harus baik,” ujarnya.
“Tidak ada lagi pembongkaran jalan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” sambungnya.
Sementara untuk jalan protokol, kata Sigit masuk dalam wewenang dan tanggungjawab nasional. (**/adv)