Gelar Sosialisasi PDRD, Bapenda Beri Pemahaman Terhadap WP

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang melakukan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Auditorium Taman 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang Utara, pada Rabu (18/11/2020).

Sosialisasi yang dihadiri 50 peserta tersebut dibuka secara resmi oleh Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi yang mengajak seluruh masyarakat Bontang taat membayar pajak.

“Kita harus taat bayar pajak, untuk pembangunan daerah kita sendiri,” ujarnya saat sambutan.

Sementara, Kepala Bapenda Kota Bontang Bontang Sigit Alfian menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009.

“Tentang pajak dan Tugas, Pokok, Fungsi (Tupoksi) pajak daerah. Hari ini khusus rumah makan dan restoran,” ujarnya saat ditemui usai sosialisasi.

UU tersebut sudah berjalan selama 11 tahun, terhitung tahun 2009. Akan tetapi masih banyak yang belum paham.

Sigit juga mengatakan, tugas dari Bapenda adalah memberikan pemahaman dan menanamkan pengertian akan kewajiban sebagai mitra pemerintah. Agar wajib pajak melakukan tugas-tugasnya.

Adapun sosialisasi PDRD ini menghadirkan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Cabang Bontang, Hanis Purwanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin, untuk memberikan penjelasan terkait Wajib Pajak (WP).

“Tujuan hanya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak salah persepsi,” katanya.

“Agar ke depannya saling bersinergi dalam membangun Kota Bontang dari sektor perpajakan,” harapnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya sangat terbuka menerima masukan-masukan tentang WP dari para pelaku usaha yang ada di Bontang. (**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *