Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Tiga tahun lalu Pemerintah Pusat telah memberikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang disebut Paritrana Award kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro. Tahun 2020 ini, Paritrana Awards akan kembali digelar untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan perusahaan yang sepanjang tahun 2020 mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Senin (16/11) telah diselenggarakan sosialisasi nasional dan persiapan penilaian Paritrana Award tahun 2020 dengan tema “Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Paritrana Awards”.
Proses penilaian penghargaan Paritrana Awards 2020 akan dilakukan nanti pada awal tahun 2021 dan selanjutnya diteruskan dengan proses seleksi lanjutan hingga penyerahan Piala Paritrana yang rencananya akan diserahkan oleh Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia.
Adapun kategori yang diberikan sama dengan periode penganugerahan pada tahun sebelumnya dengan melibatkan tim penilai yang merupakan perwakilan dari Pemerintah, Ahli Jaminan Sosial, Ahli Kebijakan Publik, Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Unsur Pengusaha, Unsur Serikat Pekerja dan BPJAMSOSTEK.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dan perusahaan peserta yang telah berhasil meraih Paritrana Award pada tahun sebelumnya dan berharap dapat mempertahankan gelar yang sudah diterima.
“Periode penilaian untuk penghargaan ini diambil dari awal Januari sampai dengan penghujung tahun 2020. Proses penilaian dilakukan dalam beberapa tahap, dan nantinya akan dilakukan wawancara bagi kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi penyisihan. Pada tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator perlindungan relawan covid-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan.” jelas Ilyas.
Dirinya menjelaskan, dari tahun ke tahun jumlah partisipasi kandidat penerima Paritrana Award selalu meningkat. Pada tahun 2019 saja jumlah total tercatat sebanyak 365 kandidat.
Berikut pemenang Paritrana Awards tahun 2019 yang lalu, pertama kategori Pemerintah Provinsi diraih oleh Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat, kedua kategori Pemerintah Kabupaten/Kota diraih oleh Kota Cimahi, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, ketiga kategori Perusahaan Skala Besar diraih oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali, ke empat kategori Perusahaan Skala Menengah diraih oleh PT Two in One (Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya), PT Kunango Jantan Padang, dan PT Pralon Depok.
Mengutip kalimat dari Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, pada penyerahan Paritrana Award 2019 yang lalu bahwa mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK sangat penting dalam memenuhi hak para pekerja dan menjamin keamanan mereka. Wakil Presiden juga mendorong agar tiap-tiap Pemerintah Daerah segera mendaftarkan para pekerja non-ASN pada BPJAMSOSTEK.
Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.
Di temui di Bontang, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang Muhammad Rhomdoni menambahkan. Untuk di Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sendiri sangat berpotensi besar meraih Paritrana Award 2020 ini, hampir seluruh sektor indikator telah terpenuhi.
“Semoga para kandidat tahun ini bisa mencapai hasil yang maksimal khususnya Pemkot Bontang, sebagai buah dari usaha besar dalam mendukung dan mengimplementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing. Semoga Paritrana Award ini menjadi pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” pungkas Romdhoni pada media ini, Senin (16/11/2020). (**)