Rencanakan Kebijakan Susbsidi Silang, Kepala Bapenda : Semoga Dapat Meringankan Keluarga Kurang Mampu

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang berencana memberi kebijakan terhadap masyarakat dengan mengadopsi sistem susbsidi silang.

Kepala Bapenda Kota Bontang Sigit Alfian menjelaskan, aturan pajak itu akan lebih meringankan masyarakat. Sistem tersebut mengatur masyarakat yang lebih mampu untuk membiayai sesamanya yang terbilang kurang mampu.

Menurut Sigit, tidak adil apabila yang ‘kaya’ dengan kurang mampu membayar pajaknya sama.

“Kita tengah merencanakan aturan itu, berupa penghapusan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang tidak mampu,” sebutnya saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Bontang Utara pada Rabu (11/11/2020).

Subsidi silang sudah tepat, hal itu mengedepankan keadilan pemerintah terhadap rakyatnya. Masih banyak sektor pajak lain yang berptensi mendatangkan Pajak Asli Daerah (PAD).

“Seperti hotel, restoran, rumah makan, Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat dan lain-lain. Jadi, tidak ada yang perlu dipersoalkan,” katanya. (**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *