Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang merancang program pemberian sanksi bagi pemakai jasa Reklame yang tidak taat pajak.
Adapun sanksi yang dimaksud berupa pemberian sanksi sosial. Dengan memasang tanda tidak lunas pajak ke setiap reklame yang tidak memenuhi kewajibannya.
Kepala Bidang Pelayanan Pajak Bapenda Kota Bontang, Muhtar menjelaskan program tersebut akan segera dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.
“Bentuknya seperti spanduk kecil, dipasang di setiap reklame yang tidak bayar ataupun telat bayar pajak. Program ini sebagai sanksi sosial bagi yang lalai bayar pajak,” ujarnya.
Muchtar menambahkan pemberian sanksi tersebut juga akan diterapkan bagi pemilik sarang walet yang tidak taat pajak.
“Rencananya akan kami terapkan di Dua sektor, yakni Reklame dan Walet,” ujarnya.
Sebab, selama ini masih banyak pemilik sarang walet yang tidak mau membayar pajak, dengan dalih tidak ada penghasilan di usahanya itu.
Pemasangan spanduk kecil tersebut merupakan salah satu cara penagihan pajak. Penagihan itu diklaim sebagai pendekatan humanis dari pemkot. Untuk itu, wajib pajak yang menunggak pajak diharapkan untuk segera melunasi utang pajaknya.
Setelah memasang peringatan Bapenda Kota Bontang akan memanggil pihak yang bersangkutan.
“Nantinya, akan diminta untuk menunaikan tanggung jawabnya untuk membayar pajak. Jika tidak ada tanggapan maka akan ditangani pihak berwajib,” pungkasnya. (**/adv)