Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kota Bontang menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bontang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jl Awang Long, Bontang Baru pada Senin (9/11/2020), turut dihadiri Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi beserta Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang Muhammad Bahri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Muhammad Rhomdoni mengatakan, FGD tersebut untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja tak terkecuali penggiat agama.
“Penggiat agama tidak jauh beda dengan pekerja. Mereka juga memiki resiko-resiko dalam tugasnya,” sebutnya saat ditemui usai FGD.
Dari itu sebagai penyelenggara jaminan sosial, pihaknya berupaya memberikan solusi terhadap tenaga kerja. Jadi, mereka pun harus melindungi diri dengan jaminan sosial untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan buruk.
Masih dalam penjelasan, ia mengatakan BPJAMSOSTEK sendiri memiliki dua jenis pembayaran yang ditawarkan, yakni formal dan informal. Perbedaannya dikarenakan ruang lingkup kerja formal terbatas, sementara informal bisa 24 jam.
“Untuk mandiri informal itu sekitar Rp16.800 ribu. Sedangkan formal atau satu lembaga atau ada forum yang mewadahi iurannya sebesar Rp10.800,” jabarnya.
Lanjutnya, dengan iuran tersebut penggiat agama akan mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ketika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan pada saat mereka bekerja ataupun melaksanakan kegiatan agama lainnya maka JKK-nya bisa diklaim.
Selain itu, BPJSAMSOSTEK mem-back up biaya pengobatan dimulai dari ruang perawatan hingga sembuh dan tanpa batas perawatan. Sementara untuk JKM, apabila peserta meninggal dunia maka akan diberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar 42 kali lipat dari upah minimal yang dilaporkan.
“Contoh, jika gajinya sebesar Rp1 juta ketika meninggal klaimnya Rp 1 juta kali 42 jadi akumulasi Rp42 juta. Tetapi jika kecelakaan kerja meninggal akan dapat 48 kali upah atau Rp48 juta,” rincinya.
Namun kata dia, pada tahun 2020 ini penggiat agama masih mendaftar secara mandiri menggunakan kas organisasi masing-masing. Akan tetapi ke depan atau tahun 2021 BPJAMSOSTEK mendorong Pemkot Bontang ikut memprogramkan dan menganggarkan agar penggiat agama se Kota Bontang dapat jaminan sosial.
“Saat ini penggiat agama yang terdaftar sebanyak 1.206 peserta,” ungkapnya. (**/adv)