Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang berikan klarifikasi perihal beberapa hal yang disoroti oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang yang akhir-akhir ini beredar di media. Salah satunya perihal ketidak becusan Disnaker dalam menjalankan tugas terkait menangani persoalan ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan saat Disnaker Bontang lakukan konferensi pers bersama media, di ruang rapat lantai 2, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Baru, Kota Bontang, Selasa (3/11/2020) pagi.
Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo mengatakan ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait tugas dan wewenang dari Disnaker Bontang itu sendiri, agar tidak menjadi kesalahpahaman.
Ia menjelaskan dalam menjalankan tugas menangani perselisihan Hubungan Industrial (HI) salah satu syaratnya yakni disnaker mengetahui bahwa kasus tersebut adalah kasus perdata. Lalu bagaimana pihaknya mengetahui apakah itu perdata atau tidak yakni dengan adanya aduan resmi yang masuk ke disnaker.
“Jadi kita tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak ada aduan resmi ke kami. Kita tidak bisa panggil para pihak kalau tidak ada aduan,” ucapnya.
Hal tersebut yang terkadang menjadi polemik di disnaker kata Anang. Disnaker kerap dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Padahal secara wewenang pihaknya hanya bisa menjalankan fungsi pembinaan. Sementara fungsi pengawasan sudah naik di tingkat provinsi.
“Berbeda jika UU Nomor 23 tahun 2014 masih berlaku, dimana Disnaker Bontang masih ada fungsi pengawasan. Jika ada pengawasan kita bisa melakukan pemeriksaan. Sebab fungsi pengawasan kini ada di pihak Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Contoh lain, seperti upah dibawah minimum sebut Anang, itu jelas kewenangannya provinsi berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 2020.
“Berbeda jika kekurangan upah yang dibayarkan, itu bisa dilaporkan ke kami,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh pihak dapat memahami perihal tugas dan wewenang yang ada di disnaker kabupaten/kota sehingga tidak menimbulkan polemik, dan juga pihak karyawan mesti memahami mekanisme administrasi yang harus dilakukan. Terlebih, pihaknya hanya dibatasi dengan kewenangan pembinaan saja.
“Kalau ada dasar suratnya pasti kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (**/adv)