Disnaker Tangani 20 Kasus Perselisihan Hingga Oktober 2020

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Terhitung Januari hingga Oktober 2020, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menangani kasus perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja sebanyak 20 kasus.

Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo menyatakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi persoalan tertinggi yang dilaporkan pekerja.

“8 kasus PHK. Baik PHK karena pesangonnya tidak sesuai Pasal 164 ayat (3), tanpa pesangon dan tanpa pemberian hak,” ujarnya.

“Pemotongan gaji 1 kasus, pekerja meninggal dunia bukan kareba kecelakaan kerja 1. Pengajuan uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja, uang pisah pekerja selama bekerja 14 tahun terdapat 1 kasus,” sambungnya.

Selanjutnya, 1 perselisihan karena diberhentikan sebab tidak ada kecocokan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) masa kontrak belum habis, 1 di rumahkan, 1 pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan sebagainya.

Lanjut Anang, dari kasus-kasus tersebut pihaknya berhasil menyelesaikan 13 perselisihan ke Perjanjian Bersama (PB). Sedangkan 3 diantaranya melalui PB dengan anjuran dan 2 anjuran.

Diterangkannya secara regulasi, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pihak yang menolak anjuran dapat melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Tapi terkadang masih banyak perusahaan yang pasif, menunggu pekerja untuk membuka. Itulah yang kadang membuat pekerja akhirnya lari ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” tandasnya. (**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *