Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo, menjelaskan, pekerja terbagi atas dua kategori. Yaitu pekerja dengan masa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Bedanya adalah dipesangon, kalau PKWTT ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada pesangonnya. Nah, kalau PKWT ada ganti ruginya,” tuturnya, Selasa (27/10/2020).
Anang mengatakan, untuk PKWT siapa pun yang mengakhiri hubungan kerja. Baik pengusaha atau pun pekerja, harus mengganti sisa kontrak yang belum dijalani berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.
“Kecuali melakukan kesalahan dan sudah diperingatkan itu bukan ganti rugi. Tetapi ketika tidak ada kesalahan dan diputus kontraknya secara sepihak, maka pemberi kerja harus mengganti rugi,” sambungnya.
“Misalnya jika kontrak 12 bulan, baru jalan 6 bulan langsung dikeluarkan. Berarti perusahaan harus membayar 6 bulan sisanya sesuai gaji pokok,” sebut Anang mencontohkan.
Sedangkan, bila melakukan PHK terhadap PKWTT. Wajib diberikan pesangon, tergantung masa kerja dan jenis PHK-nya.
Seperti pemutusan kerja tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran disiplin dan lain-lainnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengharapkan agar pihak perusahaan maupun karyawan di Kota Bontang tidak ada yang berselisih agar tidak terjadi PHK. (**/adv)