Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Undang-undang No. 2 tahun 2004 mengatur tata cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Sebelum mengajukan sengketa, pihak bersangkutan sebaiknya memahami mekanisme-mekanisme sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tersebut.
Dalam menangani konflik antara pekerja dan pemberi kerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang dapat melakukannya dengan cara bermusyawarah.
“Saat ada aduan dari pekerja. Sesuai aturan, kami hanya bisa memediasi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo pada Selasa (27/10/2020).
Kata dia, ada tahapan-tahapan yang harus diikuti sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Diantaranya, verifikasi surat pengaduan dan permohonan pencatatan.
Kemudian menggelar perundingan bipartit antara pekerja dengan pengusaha. Contoh pengaduan gaji atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kalau sepakat berarti selesai, tapi kalau belum sepakat syarat mengajukan mediasinya ke risalah. Nanti kita undang dan mediasi. Kalau sepakat nanti ada Perjanjian Bersama (PB), kalau tidak bersepakat maka keluarlah putusan dari mediator,” terangnya.
Ketika putusan mediator pun ditolak maka bagi pihak yang menolak putusan mediator dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Intinya kita berupaya penyelesaiannya dapat diselesaikan di luar Pengadilan. Yakni dengan mekanisme bipartit dan mediasi saja,” ucapnya.
“Di luar itu sudah bukan kita, sudah ranahnya pengadilan,” pungkasnya. (**/adv)