Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Sejumlah bentuk perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang meliputi masalah upah, kecelakaan kerja, jam kerja, dan yang melanggar norma ketenagakerjaan, sudah sangat sering terjadi.
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo mengatakan jumlah perselisihan hubungan industrial atau antara perusahaan dengan pekerja tahun ini menurun dibandingkan 2019 lalu.
“Setahun ini menurun, itu berdasarkan register pencatatan kita,” ucapnya pada awak media ini, Selasa (27/10/2020) di ruangannya, Jalan Cut Nyak Dien, Bontang Utara.
Pada 2019, pihaknya menangani 24 kasus perselisihan, 19 kasus diantaranya dapat terselesaikan dengan kesepakatan Perjanjian Bersama (PB).
Dirinya berharap tidak ada lagi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, pihaknya selalu siap menerima aduan tersebut.
“Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kita. Menjadi penengah antara pengusaha dan pekerjanya,” pungkasnya. (**/adv)