Disnaker Segera Bahas Penetapan Upah Minimum dengan Depeko

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menerima Surat Edaran (SE) nomor M/11/HK.04/X/2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Senin (26/10/2020).

Kepala Disnaker Kota Bontang Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Muhammad Syaifullah menyebutkan Disnaker Kota Bontang harus mengikuti arahan Kemnaker. Namun, pihaknya tetap akan mendiskusikan hal tersebut dengan dewan pengupahan kota (Depeko).

“Setelah ada kesepakatan dan hasil rapat depeko, baru kita sampaikan apa kebijakan riil depeko kepada wali kota sebagai salah satu bahan pertimbangan wali kota dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.

Kemnaker menilai pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam hal membayar upah.

Dalam surat tersebut, kemnaker menjelaskan perlunya memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19.

“Harapannya arahan kementrian ini dapat dipahami alasannya dan diterima oleh para pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” tutup Syaifullah.

SE ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. (**/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *