Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang akan memberikan doorprize pada akhir tahun 2020 mendatang, sebanyak 4 buah kendaraan roda dua atau motor.
Hal itu disampaikan Sigit Alfian, Kepala Bapenda Bontang, saat ditemui di kantornya pada Senin (19/10/2020), Jl MH Thamrin, Bontang Utara.
Hadiah tersebut diperuntukan kepada mitra yang taat membayar pajak. Guna meningkatkan pembayaran pajak daerah untuk masyarakat Kota Bontang, Bapenda Kota Bontang bekerjasama dengan para pengusaha-pengusaha restoran, rumah makan, hotel dan lain sebagainya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yakni pelaku usaha makanan dan restoran yang ada di Kota Bontang.
“Dengan mitra kerja, usaha makanan restoran yang rajin membayar pajak dengan menyalurkan pajak masyarakat ke kita,” ucapnya.
Sementara, khusus wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang akan diundi pada akhir tahun ini sebanyak 6 unit kendaraan roda dua dan 30 unit sepeda gunung dipersiapkan untuk diundi dengan rincian 2 unit motor masing-masing kecamatan serta 2 unit sepeda gunung untuk kelurahan.
“Desember tahun depan tepatnya 2021 juga akan ada undian sebagai rewards taat pajak,” tambah Sigit.
Begitupun dengan masyarakat yang berbelanja di kafe, dengan syarat meminta struk bukti belanja.
“Harus minta struk, nanti kita kasih doorprise kendaraan akhir tahun 2021,” sambungnya.
Untuk tahun ini dikhususkan kepada pengelola usaha makanan dan restoran terlebih dahulu yang akan diundi mendapatkan hadiah tersebut. (**/adv)