Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Penerapan jam malam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dinilai memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut tentunya berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana rata-rata pemasukan PAD tersebut berasal dari hasil pungutan pajak.
“Kalau jam malam hanya berlaku sampai jam 10 malam, maka kasihan kafe-kafe dan UKM lainnya,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Sigit Alfian, saat ditemui di ruangannya, Jl MH Thamrin Bontang Baru, Senin (19/10/2020).
Bapenda sangat mengapresiasi pengusaha kafe yang hampir keseluruhannya merupakan anak-anak generasi milenial, dan mampu berkontribusi kepada daerahnya.
“Seharusnya pemerintah berterimakasih karena mereka (kafe) bisa menciptakan lapangan kerja sendiri,” tuturnya.
Menurut Sigit, instruksi Pemerintah Pusat untuk menerapkan New Normal sudah bisa mengatasi permasalahan Covid-19 serta membangkitkan perekonomian, khususnya Bontang.
“Cukup dengan rajin mencuci tangan, jaga jarak dan memakai masker serta tidak berkumpul, sama-sama menjaga,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan tidak setuju dengan peraturan jam malam ini. Sebab hal tersebut jelas berimbas pada PAD.
Namun, apabila penerapan jam malam telah disetujui mendagri, pihaknya tentu menghormati keputusan itu dan wajib turut mendukung kebijakan Pemkot Bontang tersebut.
“Peraturan ini sangat berimbas ke PAD kita,” tutupnya. (**/adv)