BONTANG, KALTIMOKE – Rencana Pemkot Bontang menerapkan jam malam, disambut baik Lurah Loktuan, M Takwin. Pemerintah akan membatasi aktivitas malam di titik-titik keramaian hanya hingga pukul 22.00 Wita.
Rencananya, dasar hukum yang akan diterapkan dalam jam malam itu, bakal menggunakan Perwali Nomor 21/2020 yang mengatur pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan.
“Keluarahan Loktuan akan mendukung penuh kebijakan penanganan maupun pencegahan covid19,” kata M Takwin, Rabu (30/09/2020).
Pria pemurah senyum itu bahkan menyampikan, jika kebijakan ini telah ditetapan pihak kelurahan akan segera mensosialisasikan kepada warga. Sehingga tidak lagi terjadi keramaian hingga larut malam.
Meski demikian, beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati mengatakan wacana ini masih tahap pembahasan. Pemerintah masih menunggu aturan teknis untuk penerapannya.
Perwali pelanggaran yang saat ini dinilai belum efektif menekan penyebaran. Sejak mulai diterapkan aturan ini tak berlaku pada segala aspek. Seperti aktivitas di pasar akan dikecualikan. Kemudian instansi yang rutin kerja lembur. (Kontributor/ Padli M)