Fraksi PKB Bersama PPP dan PDIP Setujui 6 Raperda di Sahkan Menjadi Perda

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang, Selasa (22/9/2020).

Raker yang dilangsungkan diruang rapat lantai II, Sekretariat DPRD Bontang, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Dalam Rapat Kerja tersebut Fraksi PKB Bersama PPP, dan PDIP menyampaikan beberapa pandangan akhir terhadap 6 Raperda yang akan disahkan menjadi Perda Kota Bontang tahun 2020.

Siti Yara, dalam penyampaiannya mengatakan pemerintah daerah wajib mewujudkan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan kepada masyarakat. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Selain itu dalam penyelenggaraan pendidikan, pemerintah daerah wajib untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kota Bontang.

“Untuk itu perlu adanya inovasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara umum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan akan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Pemerintah daerah harus memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, agar setiap informasi dapat diakses secepatnya oleh publik.

“Namun agar tidak terjadi kesalahan dalam menerima dan menyampaikan informasi maka diperlukan aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan dan penggunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus dikelola secara profesional dengan pemanfaatan yang maksimal. Agar tidak ada kesan negatif dalam penggunaannya.

Siti Yara juga mengutarakan perihal Kota Bontang sebagai kota yang di kelilingi oleh kegiatan industri berskala besar.

Sehingga resiko akan limbah berbahaya beracun dapat mengancam lingkungan dan masyarakat sekitar sewaktu-waktu.

Selain itu ia juga membahas perihal peningkatan perekonomian. Salah satu pendukung utama ialah sarana transportasi yang cepat dan tepat waktu. Maka Keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas harus di wujudkan.

“Untuk mewujudkan itu maka perlu juga kesadaran bersama. Terutama memperhatikan bagaimana berkendara dengan safety,” ucapnya.

Dalam rangka mewujudkan perihal tersebut diatas, maka diperlukan adanya aturan dan payung hukum yang jelas.

Untuk itu Fraksi PKB bersama PPP dan PDIP
menyetujui 6 Raperda yang telah dibahas sebelumnya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang tahun 2020.

Adapun 6 Raperda yang dimaksud antara lain, raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyrakat, raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah, raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, raperda tentang Pengelolaan Limbah Baham Berbahaya dan Beracun (B3), dan raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *