Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan RH pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tetangganya sendiri HR, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 17.00 Wita.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat, menyebutkan pelaku masih remaja, 15 tahun. Sedangkan korban baru berumur 8 tahun.
Perbuatan RH terungkap disaat ibu korban pulang ke rumahnya dan mendapati HR dalam keadaan lemas dan mukanya terlihat pucat.
“Setelah didesak, barulah korban menceritakan bahwa RH baru saja memasukan alat kelaminnya kedalam mulut dan dubur korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor ke polisi,” tuturnya.
AKP Makhfud menambahkan, pelaku mencabuli HR di rumahnya sendiri. Keduanya merupakan teman bermain dan bertetangga.
Selain itu, AKP Makhfud, menyebutkan pelaku doyan menonton adegan tidak senonoh.
Kendati demikian, RH dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, ancaman penjaran minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
“Pelaku ditahan, karena ancaman di atas 7 tahun. Apabila pelaku di bawah umur (18 tahun ke bawah) maka dilindungi oleh UU peradilan anak dan apabila jadi pelaku pidana dengan ancaman di bawah 7 tahun wajib dilakikan revisi,” sebutnya. (**)