Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Balap liar memang menjadi permasalahan sosial yang tak kunjung kelar.
Meski membahayakan dan telah merenggut banyak korban, kegiatan minim manfaat itu masih sering ditemukan, baik di desa maupun perkotaan.
Kota Bontang pun demikian, tak jarang membuat resah masyarakat dan pengguna jalan. Mirisnya, aktivitas balap liar kerap dilakukan oleh pelajar.
“Rata-rata pelajar usia 15 sampai 16 tahun,” ujar Kasat Lantas Polres Bontang Imam Syafii saat disambangi di kantornya, Senin (14/9/2020).
Imam mengatakan pihaknya selalu memantau perkembangan aksi balap liar di Kota Bontang. Biasanya dilakukan di waktu-waktu tertentu. Pada bulan puasa misalnya, aksi balap liar justru meningkat. Bulan berikutnya mulai berkurang sampai dengan sekarang mulai marak lagi.
“Bulan puasa lalu kami berhasil mengamankan sekitar 52 motor. Bulan ini ada 2 kami amankan,” ucapnya.
Kasat Lantas Polres Bontang itu menjelaskan, aksi balap liar kerap dilakukan di beberapa jalan protokol di Kota Bontang. Seperti di Jalan Ahmad Yani (Gunung Sari), Jalan Sultan Syahrir (Tanjung Laut), Jalan Letjen S Parman (Depan Pasar Telihan-Terminal Bus Bontang).
Selain itu mereka juga biasa main di hari-hari tertentu. Seperti di hari Jumat siang pada saat sholat Jumat, malam Sabtu dan malam Minggu.
“Karena di Bontang ini balap liar di lakukan angin-anginan sehingga kita sulit prediksi waktu dan tempatnya. Maka untuk pencegahan dihari-hari itu kita intens lakukan patroli, kita juga turunkan intelegen untuk memantau,” jelasnya.
Perihal aksi balap liar yang banyak di gandrungi oleh pelajar, Imam mengatakan Satlantas aktif memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Ia mengimbau agar para orang tua turut serta mengawasi anak-anaknya, terlebih di tengah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) saat ini. Karena percuma dilakukan patroli, kalau tidak ada peran serta orang tua.
“Karena secara aturan jelas balap liar dilarang, dalam pasal 297 maksimal denda Rp3 juta dan kurungan 1 tahun,” ucapnya.
Aksi Balap Liar memang sulit untuk diberantas jika tidak ada peran aktif dari orang tua anak. Selain itu masyarakat juga harus ikut berpartisipasi.
“Dan bagi masyarakat yang melihat ada aksi balap liar di lingkungannya harap dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat,” pungkasnya. (**)