Tumpukan Sampah Masih Terlihat di Media Jalan Menuju Pasar Malam Berbas

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIM OKE – Tumpukan plastik beraroma tidak sedap dihiasi gerombolan lalat berjejer rapi di median jalan Sultan Hasanudin menuju pasar malam Berbas di dua kelurahan yakni Berbas Pantai dan Berbas Tengah, menjadi pemandangan yang tak elok.

Kerap dianggap masalah ringan, tak anyal membuat masyarakat masih sangat sering membuang sampah sembarangan. Di sungai, laut, hingga di median jalan. Padahal sampah dapat menyebabkab berbagai permasalahan serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Kelurahan setempat. Di Berbas Pantai misalnya, pihak Kelurahan memasang plang peringatan untuk tidak membuang sampah di median jalan yang bertuliskan ‘Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 4 Tahun 2004 membuang sampah tidak pada tempatnya dapat di kenakan denda maksimal Rp5 juta dan pidana kurungan 3 bulan’.

“Kita pasang plang peringatan sebagai bentuk sosialiasi kepada masyarakat supaya tidak membuang sampah disitu lagi,” ujar Rendhy Maulia Lurah Berbas Pantai saat dihubungi melalui telepon seluler.

Selain itu kita juga gencar melakukan patroli lanjut Rendhy, dan juga kita bentuk Satgas Sampah yang terdiri dari petugas Trantib dan FKPM.

“Sebelum kita pasang plang, kita sudah melakukan penjagaan dijalan, kita juga buat edaran di RT berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2004. Selain petugas, kita juga minta masyarakat untuk melaporkan jika masih ada yang membuang sampah diaitu,” ucapnya.

“Jika kita temukan ada yang membuang sampah disitu maka akan kita tertibkan. Dan untuk tindakan, yang pertama kita akan tegur secara lisan dan jika ada masyarakat yang masih ngeyel dan diketahui beberapa kali mengulangi, kita akan panggil ke Kelurahan kemudian kita berikan pengarahan,” lanjutnya.

Di tempat terpisah, Lurah Berbas Tengah Mustamin Syam pun mengatakan demikian, kami juga rutin melakukan patroli setiap malam. Namun memang kita masih kecolongan karena masih terdapat sampah di tengah jalan.

“Memang beberapa warga masih ada yang bandel, masih ada yang curi-curi waktu diluar jadwal patroli kita,” ujarnya.

Namun setelah kita lakukan upaya seperti itu, dapat kita lihat perubahan. Walaupun belum 100 persen, selanjutnya akan kita maksimalkan lagi.

“Kalau dulu kan bertumpuk di sepanjang jalan itu, sekarang sudah mulai berkurang tidak sebanyak dulu,” ujarnya.

Pihaknya tengah berupaya untuk menyediakan tempat sampah di tiap rumah warga. Harapan kami semoga masyarakat kita di Kelurahan Berbas Tengah khususnya, bisa memahami bahwa membuang sampah di tengah jalan ini merupakan tindakan yang tidak benar.

“Selanjutnya kita harap dari pihak Kelurahan dengan RT dapat lebih bersinergi untuk kemudian sama-sama menyelesaikan permasalahan sampah ini,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pemanfaatan Sampah, DLH Bontang, Taufan Kurnia mengatakan kami dari dinas sudah melakukan upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut. Seperti melakukan pengangkutan sampah 4 kali dalam sehari.

“Sebenarnya upaya kita sudah optimal dengan melakukan pengangkutan 4 kali dalam satu hari, dimulai pukul 01.00 WITA Dini hari, jam 07.00 pagi, jam 13.00 siang dan jam 19.00 malam. Dan untuk wilayah Berbas kita juga sediakan motor tiga roda,” jelasnya.

Namun ada beberapa masyarakat yang membuang sampah diluar jadwal tersebut sehingga terlihat terjadi penumpukan.

“Misal ada masyarakat yang buang di jam 9 pagi, sementara jadwal kita di jam 7 pagi. Maka akan terjadi penumpukan sampah dalam rentang waktu tersebut sampai dengan jadwal pengangkutan selanjutnya di jam 13.00 sjang,” ucapnya.

Selain itu, ia juga sangat mengapresiasi upaya dan terobosan yang telah dilakukan Kelurahan setempat. Di Kelurahan Berbas Pantai misalnya dengan menyiagakan petugasnya melakukan pengangkutan sampah di malam hari setelah aktivitas pasar malam selesai. Dan juga dengan memasang plang peringatan dilarang membuang sampah di median jalan.

Kabid Kebersihan dan Pemanfaatan Sampah itu mengatakan bahwa pihaknya dari Dinas Lingkungan Hidup bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengang merevisi Perda tentang pengelolaan sampah. Untuk kemudian pengelolaan sampah di Kota Bontang dapat lebih maksimal.

“Perda kita itukan sedang kita perbarui tahun ini karena sudah tidak relevan lagi, salah satu kekurangan nya ialah petunjuk teknis pelaksana Perda itu belum disusun, sehingga tahun ini kita akan fokus kita merevisi Perda nya dulu,” ujarnya.

Kemudian untuk sanksi di Raperda yang tengah kita susun ini akan lebih berat lagi dari sebelumnya. Seperti kurungan penjara mencapai 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta ucapnya.

Harapanya dengan Raperda baru ini pengelolaan sampah dapat lebih menjadi prioritas hingga di tingkat Kelurahan pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *