Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang, temukan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang melanggar kode etik netralitas kepegawaian, selama proses tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan Nasrullah, Ketua Bawaslu Kota Bontang, saat disambangi reporter Kaltimoke.co.id di kantornya, Jl. Letjen S. Parman No.32 Rt 48, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, Selasa (1/9/2020).
“Dari mulai tahapan, kita sudah menemukan 3 ASN yang melanggar,” bebernya.
Pelanggaran yang dilakukan adalah memposting atau mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang akan mengikuti Pilkada 2020 mendatang. Baik melalui Sosial Media (Sosmed), seperti Facebook, WhatsApp dan sebagainya ataupun secara langsung.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memberi sanksi. Sebab untuk kasus pelanggaran ASN, Bawaslu hanya sebagai informatif atau memberi informasi ke Komisi ASN (KASN), berdasarkan hasil dari sebuah kajian yang ditemukan di lapangan, kepada pegawai yang diduga melanggar kode etik netralitas.
“Terkait sanksi kita tidak berhak, karena itu bukan ranah dan kewenangan kami, KASN-lah yang memberikan rekomendasi. Apapun keputusan serta kebijakannya semua dari KASN,” ujarnya.
Nasrullah menjelaskan, setelah itu pihak KASN akan menyampaikan kepada dinas terkait dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Bontang terkait pelanggaran tersebut.
“Apakah nanti langsung dieksekusi rekomendasi tersebut ataukah ASN yang bersangkutan dipanggil kembali melalui majelis etik di Pemerintah Kota (Pemkot) itu, barulah muncul keputusan yang ditandatangani oleh pejabat kepegawaian,” terangnya.
Ia mengimbau kepada ASN, non ASN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masuk dalam jajaran pejabat, karyawan ataupun pegawai biasa agar tidak terlibat politik aktif dengan mendukung Paslon yang akan ikut berkompetisi Desember nantinya.
“Jangan sampai memposting tulisan-tulisan di Medsos dalam bentuk Black Campaign (Kampanye Hitam). Karena itu akan berdampak kepada dirinya selaku pegawai Negeri, ” tegasnya.
Pria yang kerap disapa Nasrul itu memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bawaslu adalah melakukan pencegahan pelanggaran kepegawaian. Salah satunya akan mengirimkan surat imbauan netralitas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Politik (Parpol), Sekertaris Daerah (Sekda), Wali Kota, Lurah, Camat, BUMN, BUMD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Ini upaya kami agar tidak ada yang terjerat Black Campaign,” harapnya. (**)