Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 21/2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 mulai digalakkan.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-POLRI dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, menggelar razia masker di 2 lokasi berbeda antara Jalan Ahmad Yani tepatnya depan salah satu tempat hiburan karaoke keluarga dan Jalan Pierre Tendean, depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bontang, pada Sabtu (29/8/2020) malam.
Berdasarkan pantauan reporter Kaltimoke.co.id di lokasi, para pengendara, baik roda 2 maupun roda 4 yang melintas tidak mengenakan masker, akan diberhentikan kemudian dicatat identitasnya untuk diberikan teguran tertulis sesuai dengan sanksi yang terdapat dalam Perwali.
Dari hasil razia wajib masker tersebut, dalam waktu singkat petugas menemukan banyak warga yang tidak menggunakan masker, terdapat 70 pelanggar tidak mengenakan masker. Sebanyak 43 pelanggar di Jl Ahmad Yani, dan 27 pelanggar lainnya di Jl Pierre Tendean.
“Untuk pertama kali yang melanggar diberikan teguran dulu, jika kedapatan dua kali akan kena sanksi sosial,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ibnu saat ditemui disela-sela kegiatan sebagai leading sector razia tersebut.
Pihaknya akan kembali turun ke beberapa tempat umum, seperti cafe dan pasar untuk melihat tingkat kepatuhan warga terhadap peraturan yang telah diterapkan tersebut, khusus untuk waktu dan tempat dirinya belum dapat memberi informasi lebih.
“Jika ditemukan cafe yang tidak menjalankan protokol kesehatan, terancam izin usahanya dicabut,” bebernya.
“Ada 24 personel kita yang turun, intinya kita mengimbau agar masyarakat taat akan aturan. Karena ini juga kembali ke diri sendiri,” pesannya. (**)