“Mantap-mantap” di Rumah Kosong, Orangtua Laporkan Pacar Anaknya ke Polisi

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Orangtua kini perlu ekstra mengawasi pergaulan anak-anaknya. Dizaman yang serba canggih ini, informasi dapat dengan mudah masuk, jika tidak bijak maka dampak negatiflah yang akan ditimbulkan.

Seperti kasus yang baru saja terjadi, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial BER (17) warga Jalan S Parman RT 49, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Senin (24/8/2020), atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku mengakui perbuatannya pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) sebanyak satu kali di rumah kosong.

Kejadiannya pada Sabtu (04/07/2020) malam hari, Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban nonton balapan liar di Bontang Lestari, karena tidak ada balapan, kemudian pelaku mengajak pulang ke Bontang, diperjalanan tepatnya di Jalan Ir. Soekarno Hatta, RT 01, Kelurahan Kanaan, pelaku mengarahkan motornya ke arah rumah kosong dan hingga terjadi hubungan badan keduanya.

Atas kejadian itu orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bontang di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polres Bontang.

Kasat Reskrim AKP Mahfud, menjelaskan awal mula peristiwa ini diketahui oleh Bapak korban saat memeriksa HP anaknya yang berisi Chattingan bahwa korban telah disetubuhi oleh seorang laki-laki.

Dari pengakuan korban kepada orang tuanya bahwa pria yang telah mensetubuhinya bernama BER yang merupakan Pacarnya. Korban juga mengaku bila dirinya di setubuhi sebanyak 1 kali di rumah kosong tersebut.

Saat ini tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polres Bontang, guna menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungdan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *