Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Permasalahan
tenaga kerja masih saja terus terjadi. Diskriminasi terhadap pekerja hingga hak-hak yang tak terpenuhi.
Hal tersebut membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang kian memuncak, bahkan tak lama ini ia tidak ragu menuliskan surat terbuka kepada pihak perusahaan di laman media sosial pribadinya.
“Surat terbuka buat PT. Pupuk Kaltim. Atas nama Karyawan/Security yang bekerja disana, saya mohon agar keberadaan PT. PANGLIMA SIAGA BANGSA, yang merupakan salah satu Outsourcing (mitra anda) dievaluasi. Karena beberapa karyawan yang bekerja disana tidak mendapatkan kepastian Hukum bekerja, sebagaimana amanah dari UU NO. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan,” ujarnya dalam salah satu kutipan postingan media sosialnya, Minggu (23/8/2020).
Saat dikonfirmasi langsung oleh Reporter Kaltimoke.co.id, Bakhtiar Wakkang memaparkan bahwa tindakan yang dilakukan PT Panglima Siaga Bangsa sudah keterlaluan.
Salah satu contoh ialah ada karyawannya yang telah meninggal dan ahli waris menuntut pesangon dari suaminya namun tak kunjung diberikan.
“Sudah ada anjuran dari Disnaker Kota Bontang, tapi mereka tidak melaksanakan anjuran tersebut. Padahal Disnaker merupakan representatif dari Pemkot Bontang, nah mereka tidak menanggap itu,” tuturnya saat ditemui usai rapat Senin (25/8/2020).
Kemudian baru-baru ini saya mendengar kabar bahwa mereka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan tidak menuntut ketika mereka melakukan tanda tangan kontrak.
“Jadi mereka takut, seluruh karyawan itu di intimidasi. Ketika mereka melaporkan maka mereka akan dipecat, saya mendapatkan aduan seperti itu,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa BW tersebut mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil PT. Panglima Siaga Bangsa dan dinas terkait dalam Rapat Dengar Pendapat.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil melalui Komisi I DPRD Kota Bontang,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Syaifullah menerangkan perihal pesangon karyawan yang telah meninggal, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat anjuran ke pihak perusahaan untuk kemudian dapat ditindak lanjuti.
Kita juga sudah lakukan mediasi ujar Syaifullah, namun kedua pihak masih kekeuh dengan pendiriannya masing-masing, pihak perusahaan beranggapan bahwa karyawan yang meninggal merupakan karyawan kontrak yang jika meninggal maka bukan lagi menjadi tanggung jawab perusahaan. Sementara dari pihak karyawan beranggapan bahwa pekerja yang meninggal dunia mereka memiliki hak untuk mendapatkan santunan.
“Diaturannya yang benar seharusnya karyawan kontrak yang meninggal dunia diberikan santunan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 256,” terangnya.
Ia mengatakan karena mediasi terakhir belum menemui titik terang, pihaknya kembali mengirimkan surat anjuran kepada pihak perusahaan.
“Kita sudah berupaya menyelesaikan Perselisihan itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kita,” ujarnya.
Syaifullah berharap perselisahan ini tidak berbuntut panjang hingga ke meja pengadilan. Kita harap anjuran kali ini dapat dilaksanakan, dan semoga perselisihan ini dapat diselesaikan ditingkat mediasi ini saja.
“Karena akan panjang lagi ceritanya kalau sampai pengadilan, sampai ke Samarinda segala macam,” tutupnya. (**)