Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang dibawah pimpinan Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, berhasil mengungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan Narkoba di Kota Bontang, Kamis (20/8/2020).
Dimana polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (29), warga Jl. Senam, RT 25, Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, di kosnya Jl. DI Panjaitan, RT 25, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungannya dijadikan lokasi transaksi dan pesta Narkoba.
“Penangkapannya berdasarkan informasi masyarakat. Kita langsung melakukan pengintian, sekira 1 jam akhirnya berhasil digrebek,” ujarnya.
Sebanyak 5,87 gram sabu berhasil diamankan. Barang Bukti (Barbuk) berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu-sabu. Ditemukan di kantong celana pendek yang dikenakan SA.
Selain sabu-sabu, Satreskoba juga mengamankan barang lain berupa 1 bungkus plastik klip, 1 unit HP, 1 botol permen Xylitol dan 1 lembar celana pendek di rumah tersangka.
Kendati demikian, dari mana asal barang tersebut dan mau dikemanakan barang itu serta sejak kapan dirinya menjalani bisnis barang haram itu, masih dalam pengembangan penyidik.
Adapun pelaku beserta barbuk diamankan di Polres Bontang guna menjalani pengembangan dan proses hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, sesuai UU yang menjeratnya yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)