Gasak Uang dan Perhiasan, Pria ini Ditangkap Polisi

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Unit Reskim Polsek Bontang Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak Pidana pencurian di sebuah warung di Jalan Awang Long, RT 9, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kamis (20/8/2020) siang.

Saat peristiwa tersebut terjadi, pelaku menggunakan modus pura-pura membeli rokok.

Ketika itu korban, Romelah sedang berada didapur membuat kue, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang bertanya ‘ada jual rokok kah bu’ kemudian oleh korban di jawab ‘tidak ada’, karena memang tidak jual rokok, tidak lama orang tersebut pergi.

Romelah pun curiga setelah mendapat laporan dari anaknya bahwa sempat melihat orang tersebut dari arah dalam rumah, ia dan anaknya pun sadar dan mencari pria itu akan tetapi kehilangan jejak.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang Pria yang diduga telah melakukan pencurian.

“Pelaku berhasil ditangkap warga tidak jauh dari TKP,” ujarnya.

Kepada Polisi pelaku mengaku bernama FA (28) yang merupakan warga Jalan Kenangan, RT 30, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah dompet berisikan Uang tunai sebanyak Rp1.805.000 juta, cincin seberat 3.7 gram, terang Kapolsek.

Dan juga Sebuah ATM BCA, Dua buah ATM BNI, Sebuah ATM Mandiri syariah, Dua buah ATM BRI, Sebuah kartu member Ramayana, Sebuah kartu member eramart, Sebuah Kartu Indonesia Sehat An. Ramelah, Tiga buah kartu berobat, Sebuah buku tabungan Simpedes An. Romelah dan Sebuah power bank merk Advance warna gold.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Bontang Utara, terhadap pelaku Penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tutupnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *