RDP dengan Karyawan Eks PT. Palmars, Muslimin: Hanya Kali Ini Memfasilitasi

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Perselisihan memang kerap kali timbul dalam pekerjaan, entah antara si pemberi kerja dan pekerja maupun si pekerja dengan pekerja lainnya.

Begitu yang dialami Jumardin eks karyawan PT. Palmars yang berada dalam naungan PT. Badak LNG mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) permohonan mediasi terhadap PT. Palmars.

Ditemui usai RDP, Selasa (11/8/2020) di lantai 2 Gedung DPRD, Jl. Moh Roem, No 1, Bontang Lestari, Jumardin menyebut, tidak keberatan kontraknya tidak diperpanjang. Tetapi dia tidak terima surat pernyataan 6 nahkoda yang sama sekali tidak ada kerjasama dengannya.

“Yang saya tidak terima adalah 6 nahkoda itu menyatakan saya tidak bisa diajak bekerjasama. Dari mana dia menilai saya. Mereka membunuh karakter saya untuk bekerja di tempat lain dan dalam surat tersebut juga menyatakan saya tidak cakap dan tidak menjaga keamanan, berbahaya. Dari mana, harus ada buktilah,” katanya.

Sebelumnya, ia pun telah melayangkan surat laporan ke Polisi Resort (Polres) Bontang. Kata dia, bukan tidak mau mencabut laporannya, tetapi ketika itu dicabut apakah ada jaminan lain agar kredibilitasnya tidak menurun dan tetap bisa bekerja di tempat lain.

Sementara itu, Ketua Cabang PT. Palmars Bontang, Sumardi Syawal mengatakan persoalan tersebut sudah bergulir sejak 2018 akhir silam dan hingga kini belum ada penyelesaian.

Ia menerangkan posisi Jumardin sebagai muallim 2 di kapal. Sementara nahkoda adalah perwira tertinggi. Jadi, sebagai pemimpin pun tidak baik jika tidak merespon pernyataan dari nahkodanya. Apalagi mengenai catatan-catatan tersebut.

“Saya sudah berkali-kali dipanggil Disnaker dan KSOP, karena laporan Jumardin ini. Kalau dia tidak mau damai, yah kita juga akan mendatangkan lawyer (pengacara) dari Surabaya untuk membersihkan nama baik,” ujarnya.

“Sebenarnya pun kami ingin berdamai, tapi si pengadu tidak mau, teman juga ada yang merekomendasikan ke perusahaan lain. Memang dia yang tidak mau,” sambungnya.

Muslimin ketua Komisi I DPRD Kota Bontang sekaligus pimpinan rapat mengatakan, persoalan tersebut ternyata sudah masuk ranah hukum. Jadi, hanya kali ini saja memfasilitasi mediasi ini.

“Kami juga baru tahu saat RDP kalau sudah ada laporan ke polisi. Kalau tahu RDP inikan tidak digelar,” imbuhnya.

“Tadikan PT. Palmars sudah mengatakan tidak akan menghalangi mencari kerja bila laporan tersebut dicabut. Jadi saya minta kepada Jumardin untuk berdamai, tapi tadi dia belum mau,” pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *