Kembali Berulah, Revisidis Narkoba Terancam Bui 20 Tahun Penjara

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Belum genap dua tahun bebas dari penjara, pria di Tanjung Laut Indah kembali berulah. Pria berinisial MJ (21) itu nekat mengedarkan Narkoba lagi setelah sebelumnya dikurung di Lapas Kelas 2 Kota Bontang atas kasus yang sama.

MJ ditangkap Polisi di rumahnya di Jalan Pelabuhan Gang Baronang RT 13 Kelurahan Tanjung laut indah, pada Senin (3/8/2020) subuh dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1.69 gram.

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang juga mendapati barang bukti lain yakni 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah tempelan magnet berbentuk anggur, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) Hp merk HIMAX warna putih.

Kepada Polisi, MJ mengaku sudah menjalani hal tersebut selama 3 bulan terakhir setelah dirinya keluar dari penjara.

Ia mengatakan bahwa barang haram itu dibeli dari seseorang melalui sambungan Handphone. Lalu ia mentransfer sejumlah uang, kemudian pemilik barang menaruh barang itu di suatu tempat untuk kemudian diambil.

Berdasarkan pengakuannya, MJ menjalani usaha haram ini untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga bersama seorang istri yang tinggal menunggu waktu melahirkan anak pertamanya.

“Saat ini sang istri ikut orang tuanya di Bontang” tuturnya.

Saat ini MJ telah di amankan di Polres Bontang, guna menjalani proses hukum dan pengembangan. Kini pria muda tersebut kembali terancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *