Buron Setelah Bawa Kabur Motor Warga Loktuan, Pria Ini Akhirnya Ditangkap

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Bawa lari motor orang, pemuda ini akhirnya ditangkap Polisi setelah menjadi buron selama 2 bulan.

Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Polres Bontang, berhasil menangkap pelaku di Simpang 3 Jalan Poros Desa Bangun Jaya Kecamatan Kaliurang Kabupaten
Kutai Timur, Selasa (4/8/2020) sore.

KAS Alias EM (29) ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor milik warga yang terjadi, pada Rabu (3/6/2020) lalu di Jalan Kapal selam RT 19 Kelurahan Loktuan.

Diketahui, KAS warga Kilo 3 jalan Belimbing Dusun Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur itu melakukan perbuatannya dengan cara mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan di pakai sebentar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bontang, namun tidak dikembalikan hingga korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono menerangkan telah menangkap pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda dengan Nomor Polisi : KT 2867 QF warna hitam.

“Barang bukti berhasil kita amankan di Di camp karyawan PT. Telen Ds. Pengadan Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai timur,” jelas kapolsek .

Tersangka dan barang bukti kini telah kita amankan di Polsek Bontang Utara, terhadapnya kami jerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara pungkasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *