Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE- Permasalahan badan jalan PLTU Teluk kadere antara PT GPK dengan pemilik lahan belum menemui titik terang.
PT GPK hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai ganti rugi atas badan jalan yang melintasi lahan milik warga tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, PT GPK, dan Perwakilan Pemilik Tanah, pada Selasa (28/7/2020) lalu, Mukhtar selaku perwakilan pemilik tanah meminta agar segera diberikan solusi atas hak-hak warga sebagai pemilik tanah yang merasa dirugikan.
“Karena kami sudah capek berapa kali RDP namun tidak ada hasil. Kami ada disini karena ada hak,” ujar Mukhtar.
Ia menyampaikan bahwa jika dalam waktu seminggu belum mendapatkan jawaban, maka kami akan menutup akses jalan tersebut.
“Kami akan duduki jalan itu kalau tidak ada solusi,” ujarnya.
Asisten II Pemkot Bontang, Zulkifli yang hadir dalam RDP tersebut, menyampaikan bahwa sebelumnya pemkot telah melakukan rapat bersama PT GPK dan dihadiri pula oleh Komisi III DPRD Kota Bontang, dalam rapat itu dapat ditarik kesimpulan perusahaan bersedia memberikan kompensasi, namun dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
“Pihak perusahaan bersedia memberi kompensasi namun tidak dalam bentuk ganti rugi, melainkan dalam bentuk CSR cuma formulasinya yang masih belum jelas seperti apa,”ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Amir Tosina menyayangkan ketidakhadiran perwakilan PT GPK dalam RDP tersebut. Pasalnya pihak PT GPK tidak menghadiri undangan tanpa diketahui alasanya.
“Tidak ada informasi ataupun komunikasi sama sekali apakah bisa hadir atau tidak,” ujarnya.
“Pada intinya rapat pada hari ini buang-buang energi saja, ketika yang dituntut disini pihak perusahaan tidak hadir yah percuma. Tapi syukurnya kita dihadiri oleh Asisten II pak Zul yang nantinya dapat menyampaikan hasil RDP ini, untuk kemudian pada rapat terakhir nanti bisa mendapatkan solusi,” tambahnya.
Ia juga sangat menyayangkan jika nantinya para penuntut akan benar-benar turun untuk menutup akses jalan yang ada disana. Karena jalan tersebut merupakan akses satu-satunya bagi masyarakat yang ada disana.
“Untuk itu kita juga berharap pihak Pemkot Bontang dapat betul-betul memediasi ke pihak perusahaan untuk dapat selesai dengan baik, mudah-mudahan selesai secepatnya,” ujarnya.
Terkait dengan kompensasi yang akan diberikan pihak perusahaan kepada pemilik tanah dalam bentuk CSR, Amir Tosina menyatakan bahwa menurutnya solusi tersebut tidaklah benar. Karena CSR memang merupakan hak dari warga sekitar perusahaan.
“Karena CSR itu memang haknya warga setempat, Tidak boleh itu CSR dijadikan penyelesaian lahan dengan penuntut,” pungkasnya. (**)