Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polres Bontang

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama dengan Opsnal Reskrim Polsek Bontang Selatan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan menggunakan senjata tajam jenis penusuk (Badik).

Pelaku ditangkap di jalan Pelabuhan Tanjung Laut Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Pelaku pertama dengan inisial R (19) merupakan warga jalan WR. Supratman RT. 58 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Kemudian pelaku kedua RRH (22) seorang Wiraswasta dan merupakan warga Jalan S. Hasanuddin Gg. Bina Bersama, RT. 34 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

Dijelaskan kronologi penangkapan tersebut, Kasat Reskrim AKP Mahkfud Hidayat saat dikonfirmasi pada Sabtu, (25/7/2020) bahwa pada Kamis, (23/7/2020) Hamkah (Pelapor) mencari motor anaknya yang dipinjam oleh Erwin yang sudah beberapa lama tidak dikembalikan.

Lalu Hamkah bertemu dengan saudara Erwin dan kemudian Hamkah menegur Erwin karena meminjam tapi tidak segera dikembalikan.

Selanjutnya, Erwin pulang kerumah dan memberitahukan kepada R. Tak lama kemudian R dan kawan-kawan mendatangi Hamkah lantaran tidak terima Erwin ditegur oleh Hamkah dan terlapor melakukan pemukulan bersama-sama dan mengayunkan senjata tajam jenis badik ke arah yang hampir mengenai Hamkah.

Hamkah merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti yang diamankan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik.

Adapaun atas kejadian tersebut tersangka terjerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *