Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Tindakan korupsi tampaknya masih saja terus terjadi di Indonesia. Di Bontang sendiri
periode Januari hingga dengan Desember 2019 total keuangan negara yang diselamatkan yakni sebesar Rp4.137.573.566.
Sedangkan pada tahun 2020 sampai dengan hari ini telah terjadi 25 kasus tindak pidana korupsi yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejari Bontang Dasplin dalam jumpa pers Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) bersama awak media, pada Rabu (22/7/2020) pukul 13.00, di Kantor Kejaksaan Negeri Bontang bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60.
“Tahap penyidikan 9 perkara, tahap pra penuntutan 2 perkara, tahap penuntutan 3 perkara, tahap upaya hukum 6 perkara, tahap peninjauan kembali 1 perkara, DPO 1 perkara, eksekusi pelaksanaan putusan 3 perkara,” ujarnya.
Dasplin juga menyampaikan pada tahun 2020 pihaknya telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp250 juta yakni berupa denda yang dibebankan terhadap perkara.
“Tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik sekolah pada Disdik Kota Bontang tahun anggaran 2010 yang diperuntukkan untuk SMK 1 dan SMK 3 dengan denda sebesar Rp50 juta, dan tindak pidana korupsi pengadaan kapal latih SMK 2 Bontang oleh Disdik Kota Bontang Tahun anggaran 2010 dengan denda sebesar Rp200 juta,” jelasnya.
Tepat di Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60, Kejari Bontang mengharapkan dukungan dan doa dari teman-teman media dan seluruh warga Bontang agar dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi dapat segera dituntaskan. (**)