Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+, terkait dengan pengangkatan GTKHNK 35+.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Muslimin, dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan SDM (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Pengurus GTKHNK 35+, Guru honorer dari SD, SMP SMK se-Kota Bontang.
Sesuai dengan hasil Rapar Koordinasi Nasional (Rakornas) GTKHNK 35+ yang diselenggarakan di Gedung MGK ICC Kemayoran Jakarta (20/2/2020), GTKHNK 35+ se-Indonesia telah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk dapat secepatnya mengabulkan tuntutan GTKHNK 35+.
“Maka dari itu pengurus GTKHNK 35+ Kota Bontang meminta komisi l DPRD Kota Bontang dan Disdikbud untuk mendapat rekomendasi,” ucapnya saat disambangi di ruang Komisi I, pada Selasa (21/7/2020), lantai 2, Jl. Moh. Roem, No. 1, Bontang Lestari.
Dua poin dasar pertemuan tersebut dilakukan yakni mengangkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keputusan Presiden (Keppres), dan gaji Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) bagi Honorer GTK dibawah usia 35 tahun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan dibayar per bulan.
Sementara itu, Kristina Ketua GTKHNK 35+ Kota Bontang menyatakan hal ini merupakan kali pertama pihaknya melakukan mediasi dengan pihak DPRD Kota Bontang, dengan tujuan RDP tersebut agar pihaknya difasilitasi dan diberikan rekomendasi untuk ke pusat.
“Untuk berjuang ke pusat agar kita sebagai GTKHNK 35+ itu bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tuturnya. (**)