Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Belakangan ini tindakan prositusi yang memanfaatkan anak usia dini menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat, terkhusus Kota Bontang.
Hal tersebut pun mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang.
Ditemui di ruangannya, Gedung Sekertariat DPRD Kota Bontang, Jl. Moh Roem No 1, Bontang Lestari, pada Senin (20/7/2020). Ia menyebutkan, Bontang merupakan kota ramah anak. Akan tetapi juga harus berbanding lurus antara kebijakan-kebijakan yang ada dengan pemahaman masyarakat.
“Itulah yang harus diclearkan,” ucapnya.
Menurutnya, orangtua mempunyai kewajiban untuk bagaimana mendidik anak-anaknya dalam menciptakan Kota Ramah Anak. Mulai dari cara berbicara, sisi religi, pendidikan, dan lain sebagainya.
Namun, ketika itu dibebankan kepada pemerintah sampai mana jangkauan Kota Ramah Anak tersebut. Semua komponen harus terlibat baik pemerintah, ataupun masyarakat. Terlebih dengan adanya pergaulan bebas yang dapat menciptakan pengaruh buruk.
Lanjut BW, salah satu faktor pendorong terjadinya hal menyimpang tersebut yakni kebutuhan dan himpitan ekonomi, juga gaya hidup. Apalagi ketika sudah mengenal teknologi, pola pikir anak akan terperanguh.
“Kalau itu tidak terpenuhi, ya larinya kesitu,” imbuhnya.
Perlu adanya peranan orangtua terlebih dalam menjalin komunikasi dengan anak. Selain itu, ia juga menyatakan agar pemuka agama baik Islam, Nasrani, Budha, Kristen dan sebagainya untuk memberikan pemahaman rohani kepada seluruh umatnya, begitupun dengan pemerintah memberikan edukasi terhadap anak-anak.
Bahkan, untuk di sekolah sendiri guru berperan bukan hanya sekedar mengajar. Akan tetapi, harus sebanding mengajar dengan mendidik.
“Karena tidak cukup hanya dengan belajar,” pungkasnya. (**)