Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Tim Rajawali Polres Bontang kembali mengamankan tersangka yang telah melakukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
Tiga orang pelaku yang telah diamakan merupakan warga Kelurahan Lok Tuan, yakni inisial YAC (30) pengangguran. Kemudian, seorang ibu rumah tangga, J (36). Dan terakhir, MH (25), yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat saat dikonfirmasi pada Sabtu, (18/7/2020) bahwa kegiatan ekspoitasi memperdagangkan anak yang masih berusia 16 tahun.
Ia kemudian memaparkan kronologi kejadian, bahwa pada hari Kamis (16/7/2020) Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat eksploitasi terhadap anak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Hasil penyelidikan didapati benar adanya telah terjadi dugaan tindak pidana eksploitasi dengan menawarkan anak perempuan dibawah umur untuk melayani laki2 hidung belang dengan tarif Rp 2.500.000,” jelasnya.
Usai penangkapan di salah satu hotel di Kota Bontang, ditemukan barang bukti berupa 12 lembar uang pecahan 100 ribu, 26 lembar uang pecahan 50 ribu, 1 unit handphone Xiomi warna hitam dan 1 unit sepeda motor jenis scoopy dengan nomor polisi KT 3638 QB.
Sesuai Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Maka pelaku di hukum pidana maksimal 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta,” beber AKP Makhfud. (**)