Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Konsultasi Publik bersama seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Sekretariat DPRD pada Senin (13/7/2020).
Dipimpin oleh Ketua Komisi II, Rustam serta didampingi juga oleh anggota komisi II, Sitti Yara, Suharno, Sumaryono, dan Ridwan.
Konsultasi publik ini dilaksanakan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tengah digodok Komisi II DPRD Kota Bontang.
Raperda yang diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang tersebut memiliki semangat untuk menginventarisasi seluruh aset di setiap OPD. Sehingga pemerintah dapat diketahui kekayaan apa saja yang dimiliki Kota Bontang.
Rustam mengatakan tujuan dilakukannya konsultasi publik ini untuk memberikan ruang kepada seluruh OPD untuk memberikan masukan, saran atau pendapat demi menyempurnakan Raperda.
“Pagi hari ini kita berdiskusi bersama supaya begitu Raperda ini diundangkan, semua teman-teman di SKPD bisa mendata aset-aset yang ada di setiap SKPD sebagai pengguna,” ucapnya.
Selain itu, juga untuk mengetahui aset apa saja yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Pusat.
“Untuk itu, dengan disahkannya Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah diharapkan nantinya seluruh OPD dapat melakukan inventaris seluruh harta milik Pemkot Bontang,” tutupnya. (**)