Laporan : Saparta Abdullah
BONTANG, KALTIMOKE — Setelah melalui sejumlah proses, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Neni – Joni (NeJo) pada Pilkada 9 Desember 2020, resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya.
SK Nomor: SKEP-143/DPP/GOLKAR/VII/2020 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekertaris Jenderal, Lodewijk F. Paulus tertanggal 12 Juli 2020.
“Alhamdulillah, SK DPP Partai Golkar diberikan kepada pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Neni-Joni priode 2020-2024“, ungkap Ketua Harian DPD II Golkar Bontang, Arham membenarkan.
Dengan dikeluarkannya SK ini, lanjut Arham, maka surat penetapan sementara DPP Partai Golkar Nomor: B-224/GOLKAR/III/2020 tentang Penetapan Sementara Calon Kepala Daerah Kota Bontang, dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh kader Partai Golkar” tutup Arham.