Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni meminta kepada pihak penyedia jasa pemeriksaan rapid test Covid-19 di Bontang untuk mentaati Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dimana SE tersebut berisi tentang penetapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Covid-19, yakni sebesar Rp150 ribu.
“Kalau memang Rp150 ribu. Ya, Rp150 ribu saja,” kata Neni saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Kota Bontang, Jl. Letjen S. Parman No.1, Belimbing, Kota Bontang, Kamis (9/7/2020), sore.
Menurut Neni, penyamaan tarif tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebagian tempat penyedia jasa, masih ada yang mematok tarif rapid jauh di atas ketentuan Kemenkes.
“Mungkin beli rapid pada awalnya dulu, masih sulit. Masker pun dulu ada yang Rp500 ribu 1 box. Nah, mungkin belinya pada waktu mahal. Tapi kalau sekarang Rp150 ribu, jualnya Rp150 ribu jugalah,” tandasnya.
“Harus dilihat kapan pembeliannya. Semuakan, didampingi Kejaksaan dan Kepolisian,” tuturnya.
Namun, Neni yakin seiring berjalannya waktu, tarif layanan pemeriksaan rapid test akan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Orang nomor satu di Bontang ini percaya bahwa penyedia jasa rapid test tak mungkin berani memainkan harga, ditengah situasi seperti ini. Lembaga pengawas baik internal maupun eksternal terus mengawasi sesuai dengan tupoksi masing-masing. (**)