Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Hasil uji cepat tersebut ditetapkan sebagai syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara dan laut.
Harga bervariasi untuk melakukan rapid test menjadi polemik dimasyarakat. Atas dasar tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test yakni sebesar 150 ribu rupiah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo, pada Senin (6/7/2020).
Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, Kota, dan Provinsi, serta Ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia.
Bambang menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mengikuti aturan tarif tersebut dan memastikan pelayanan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi.
“Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Muslimin mengatakan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kota Bontang agar mengikuti Surat Edaran dari Kemenkes tersebut.
“Kalau ada surat edaran semestinya ya bisa diikuti seperti itu, namun disesuaikan dengan kemampuan daerah itu sendiri,” ujarnya saat dihubungi melalui telpon, Rabu (8/7/2020).
Lanjutnya, ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan tersendiri seperti menggratiskan bagi masyarakat yang hendak melakukan Rapid Test.
“Kalau bisa bahkan di gratiskan karena anggaran untuk Covid ini kan tidak sedikit, karena sekarang kan untuk keperluan tertentu seperti keluar Kota harus ada syarat untuk rapid test terlebih dahulu, nah kan tidak semua masyarakat mampu,” tutupnya. (**)