Walikota Lantik Dua Kepala Dinas, Bawaslu: Ini Sesuai Permendagri

Reporter : Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Setelah tujuh bulan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) kini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang secara definitif telah memiliki Kepala Dinas.

Pelantikan kedua jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut digelar di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jl. Awang Long, Kecamatan Bontang Baru, Senin (29/6/2020).

Adapun dua kepala dinas yang dilantik oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, yakni Sudi Priyanto sebagai Kepala BPKSDM dan Retno Febriyanto sebagai Kepala DPK Kota Bontang.

Neni menjelaskan, kedua nama tersebut sebelumnya telah mengikuti lelang jabatan sejak Desember 2019 lalu bersama 11 peserta lain dengan mengikuti tahapan seperti wawancara dan presentasi.

“Asesmen keduanya memang nomor satu,” ungkap Wali Kota perempuan pertama di Kota Bontang ini saat ditemui usai pelantikan.

Kata dia, tahapan lelang telah selesai sejak 4 bulan lalu tepatnya Maret 2020.

Namun, untuk melakukan proses pelantikan harus menunggu izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena ada aturan harus minta izin ke Permendagri dan lapor ke Bawaslu, makanya baru bisa dilantik,” ujarnya.

Sedangkan, saat ini untuk kekosongan Camat Bontang Utara yang sebelumnya dipimpin oleh Sudi Priyanto akan diisi oleh Plt begitu pula Sekertaris DPK. Mengingat untuk menentukan definitif tidak bisa lagi, harus menunggu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) usai.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang, Nasrullah menyebut pelantikan BKPSDM dan DPK telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Jadi ada permendagri nomor 54 dulu dengan penegasan di surat edaran nomor 273 yang menjelaskan bahwa mekanisme atau tata cara dan sebagainya harus melalui pusat, melalui Gubernur,” bebernya.

“Kemudian selama 7 hari bersurat juga kepada Kemendagri dan ketika dalam tata cara itu Gubernur tidak merespon maka Permendagri boleh mengintruksi sesuai surat edaran nomor 273 sehingga ini legal atau sah menurut hukum,” sambungnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *