Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di Ruang Rapat 2 Sekretariat DPRD Kota Bontang, Jl. Moh. Roem No. 1, Bontang Lestari.
Abdul Malik, Wakil Ketua Komisi III memimpin rapat tersebut, ia menyebutkan raperda pengelolaan limbah B3 yang digelar, Senin (29/6/2020) bersama tim asistensi merupakan raperda ke-4.
“Dari 83 pasal, saat ini kita sudah membahas sebanyak 55 pasal. Tadi kita sudah bahas pasal 56, 57, 58 dan 59 yakni tentang pengawasan,” ungkapnya saat ditemui usai rapat di ruangannya.
Kata dia, pembahasan yang sudah berlangsung beberapa bulan tersebut terdapat beberapa catatan. Sehingga pihaknya harus melakukan penundaan terutama di pasal 39.
Namun lanjutnya, disepakati menjadi 2 ayat untuk memperkokoh tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dimana kata Abdul Malik Kota Bontang merupakan Kota Industri berat.
“Isi ayat itu, perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan pertimbangan teknis atas permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3,” bebernya.
“Ayat dua, perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dalam memberikan pertimbangan teknis itu sebagaimana pada ayat 1 dapat membentuk tim khusus,” sambungnya.
Kendati demikian, secara regulasi perubahan tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk difasilitasi.
Ia pun berharap, 33 sisa pasal yang belum dibahas bisa rampung dalam dua atau tiga kali pertemuan lagi, sehingga pada awal Juli 2020 bisa di Paripurnakan. (**)