DPRD Kawal Hak Karyawan Eks Equator

Reporter: Mira

BONTANG, KALTIMOKE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama eks karyawan Hotel Equator terkait tindak lanjut putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris, apabila ada perusahaan yang ingin mengambil alih suatu pekerjaan, maka pemberi kerja bertanggung jawab terhadap hak karyawan.

“Jika masih berkerja artinya bisa diselesaikan haknya sesuai perda kita. Harusnya pemberi kerja bertanggung jawab untuk hak karyawan,” jelasnya di Gedung DPRD, Jalan Moh. Roem, No. 1, Bontang Lestari, pada Kamis (25/6/2020).

“Harusnya hal tersebut tertera didalam kontrak perusahaan, didalam perda kita seperti itu. Harus ada yang bertanggung jawab apabila pekerjaan tersebut diambil alih oleh perusahaan lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, pada saat pengalihan itu harusnya perusahaan lama atau pun baru ada yang bertanggung jawab tentang karyawan.

“Saya tidak tahu sengaja mengulur atau memang tidak punya aset untuk membayar, kalau dia tidak punya uang seharusnya kembali ke induknya. Terus terang saja jika ada masalah tidak bisa membayar karyawan, harusnya dia membicarakan pada pemegang saham,” katanya.

Ditegaskan Agus Haris bahwa DPRD Bontang akan tetap mengawal kasus ini melalui beberapa tahapan seperti mengundang secara internal pihak equator dan meminta keputusan PHI.

“Jika tidak mampu juga maka didalam rapat itu akan kita sampaikan dan equator seharusnya meminta rapat umum pemegamg saham (RUPS) kepada pemegang saham. Nanti RUPS itulah yang akan menentukan arahnya bagaimana, apakah mau dibayar atau tidak,” paparnya.

Lebih lanjut, jika saat dilakukan RUPS itu tetap tidak mau membayar, maka hak karyawan itu bisa dituntut lagi.

“Tapi saya yakin jika equator menggunakan hak RUPS dan akan mengeluarkan kebijakan pasti membayar, minggu depan kita undang equator dan mantan karyawan. Lalu bertahap akan kita undang pemegang saham, pokoknya DPRD akan mengawal,” tegasnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *